Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap Zainal Fatah (25) warga Kalimas Baru III Gang Buntu Surabaya ini meninggal dunia.
Para pelaku masing – masing berinisial AG (23) dan MI (20). Keduanya tinggal di Kalimas Baru Surabaya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi berawal adanya dua kelompok melakukan kegiatan patroli sahur untuk membangunkan warga. Saat berada di pertengahan Jalan Kalimas, mereka bertemu dan terjadi cekcok antar kedua kelompok.
Salah satu dari dari mereka mengadu kepada seniornya. Pada saat itu datang salah seorang provokator dan meneriaki maling – maling
Akhirnya kelompok kecil ini berusaha lari untuk menghindari bentrok dengan kelompok yang jumlahnya lebih besar.
Pada saat mau lari, korban terjatuh dan terjadilah pemukulan secara spontan dilakukan oleh kedua pelaku bersama rekan lainnya,” kata AKBP Ganis Setyaningrum saat Konferensi Pers di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Rabu (28/04/2021)
Ganis menambahkan, mereka melakukan pemukulan terhadap korban tersebut atas dasar teriakan maling yang dilakukan oleh salah satu provokator.
Mereka memukul korban dengan yang menggunakan pecahan batu kemudian ada yang menggunakan pipa. Setelah melakukan penganiayaan, uang dan handpone milik korban juga diambil oleh para pelaku.
Jadi para pelaku ini setelah mengeroyok dan pemukulan, lalu mengambil barang barang milik korban seperti uang dan handphone,” jelas Ganis.
Selanjutnya, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dengan adanya laporan tersebut, kami menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.
Pada saat itu korban langsung dibawa ke rumah sakit kerena memang mengalami beberapa luka memar akibat pukulan benda tumpul. Namun dia sempat memberikan keterangan,” ungkapnya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Senin 19 Maret 2021 dini hari Wib. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Al – Irsyad Surabaya. Namun pada hari Jumat 23 Maret 2021 siang, korban menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia.
Atas kejadian itu, kami mengamankan beberapa barang bukti (BB) diantaranya, rekaman video saat kejadian, 1 buah tas milik korban, 2 buah Hp, uang tunai Rp 900 rb, 1 buah baju warna orage, 1 buah baju warna merah, 1 buah celana warna biru dongker, 1 buah pipa, 2 buah batu cor, 1 buah tutup bak/ ember, 1 buah bak/ember.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 170 ayat (2) ke (3 ) KUHP dengan ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)