Suksesi Nasional, Lamongan-
Peredaran Narkoba saat ini sudah merajalela, bahkan bisnis dan pemakaian barang terlarang tersebut tidak hanya di kota besar saja. Bahkan peredarannya sudah merambah lapisan masyarakat di pelosok desa. Sebagaimana yang ada di Kabupaten Lamongan hampir tiada hari tanpa Narkoba. Bagaimana tidak dalam waktu dua pekan saja, Satreskoba Polres berserta jajaranya berhasil mengamankan belasan pengedar sekaligus pemakai barang haram itu.
Dalam giat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021 sejak 1-12 September 2021, sedikitnya 15 tersangka dari 12 kasus (TKP) berhasil diamankan petugas. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, 9,63 gr (shabu), 2.638 butir pil dobbel L, dan uang tunai sebesar Rp 4.115.000. Selain itu barang bukti lainya yakni, 9 unit HP (berbagai merk ), 6 Unit sepeda motor berbagai merk, dan beberapa barang bukti lainya.
Sedangkan tersangka yang diamankan yakni, Muafi Auwaluddin, Furon Nabila, Rochan, Danang Setiawan, Totok Sugiarto, Ismail, Aries Siswanto, Erik Erianto, Kembet, Kismianto, Tinus Wijanarko, Kutil, M. danil Firdaus, Onky Aditya, Pratama, Sholikin dan Doni Adi Irwansyah. Adapun para tersangka yang diamankan diatas dari berbagai wilayah kecamatan di Lamongan melalui kerja sama Polsek setempat, diantaranya Karanggeneng, Sukodadi, Kalitengah, Kedungpring, Ngimbang, Brondong, Srirejo, Babat, dan Kec Paciran.
Dalam Press Releasenya, AKBP Miko Indrayana mengatakan jika para tersangka yang diamankan dalam rangka giat Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021.
” Dimana sejak Operasi digelar mulai 1 hingga 12 Polres Lamongan berhasil mengamankan 15 tersangka dari 12 kasus dan TKP. Dari penangkapan tersebut kita mendapati 2 tersangka residivis, yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2016 dan 2017, ” kata Kapolres Lamongan, pada awak media, Kamis (16/9/21).
” Tersangka kami jerat pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Atau pasal 114 ayat 1 dengan ancaman lpidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara untuk tersangka pengerdar obat keras daftar G jenil pil dobel L, tersangka kami jerat pasal 197 dan pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 106 ayat (1) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara, ” sambung AKBP Miko Indrayana, SIK.
Dalam pengakuanya, tambah Kapolres Lamongan, para tersangka mendapat barang-barang Narkoba tersebut dari luar kota.
” Tertangkapnya 2 residivis dengan kasus yang sama ini, tentunya menjadi pembelajaran bagi kita bersama, tentang bagaimana cara atau metode hukuman yang diberikan pada tersangka residivis ini. Sehingga tersangka benar-benar jera dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, ‘ pungkas Kapolres Lamongan.(rul)