Suksesi Nasional, SURABAYA,- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus tindak pidana judi online (judol) dan penyalahgunaan narkotika
Hanya dalam kurun waktu dua pekan, Korps Bhayangkara berhasil menangkap 19 pelaku judi online, 1 pelaku perdagangan orang dan 2 pelaku tindak pidana perlindungan anak.
Hasil tangkapan tersebut dipamerkan dihalaman kantor Mapolres Tanjung Perak Jalan Kalianget Surabaya, Senin (18/11/2024) sore.
Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale menyampaikan, kegiatan dilaksanakan untuk menjawab bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Sugianto sangat Intens terutama pada penindakan kasus judi online.
“Judi online ini juga sudah banyak kegiatan sebelumnya yang kami lakukan sehingga kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan-kegiatan terkait dengan perjudian,” kata AKBP William saat konferensi pers Senin (18/11/2024).
Dari puluhan pelaku judi online itu, ada total 22 laporan polisi (LP) selama penindakan dua pekan terakhir ini di berbagai macam lokasi.
Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku ada, 33 lembar bukti permainan judi, 12 lembar bukti deposit, 3 lembar bukti transfer atau mutasi rekening, 18 unit HP, 1 lembar screenshot profil WA, uang tunai hasil judi sebesar Rp650.000.
Untuk PPA, ada satu lembar bukti pemesanan kamar hotel, satu buah kartu akses hotel, satu bandel chat antara tersangka dan korban, satu lembar screenshot promosi aplikasi kencan serta uang senilai 250.000 dan satu HP.
“Untuk Narkotika, falam dua minggu terakhir ini dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak jumlah LP sebanyak 59 kasus dengan tersangka laki-laki 65 orang, perempuan satu tersangka jumlah 66,” imbuh Kapolres.
Namun, dari 66 tersangka itu, Polres Tanjung Perak hanya menghadirkan 22 orang. Itu karena tempat untuk para tersangka ini saat ini masih dalam tahap pembangunan dan saat ini penahanannya di titipkan di Polda Jatim.
Kamudian Satreskoba dari 59 Laporan dengan jumlah tersangka 66 orang. Barang bukti yang disita, jenis sabu sebanyak 129,98 gram narkotika jenis ganja sebanyak 533,71 gram.
Kemudian narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir, obat keras jenis pil LL banyak 1970 butir. Uang tunai sebanyak 1.910 ribu, handphone berbagai merek sebanyak 32,” beber AKBP William.(rus)