Suksesi Nasional, Gresik – Nasip sial di alami M. Roziq (40) warga Desa Cangkir, Driyorejo Kabupaten Gresik. Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol W- 6117- DI, raib digondol maling setelah dicuci didepan teras rumah orang tuanya (Suwaji) di Desa Kesamben Wetan, Driyorejo Kamis (11/2/2021) malam.
Kurniana Fajriyah (17) adik korban saat itu tidak jauh dari TKP melihat dua laki – laki tak dikenal membawa lari motor kakaknya kearah barat. Sontak saja wanita itu berteriak maling-maling! berusaha mengejar pelaku. Namun langkah seribu pelaku tak dapat dihentikan Roziq dan Sutrisno yang mengejarnya.
Mendapat laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Driyirejo Ipda Suhari, memilih mengambil langkah cepat. Koordinasi dengan Opsnal Reskrim Polres Gresik mempertajam penyelidikan mematangkan target operasi.
Hanya butuh waktu kurang dari 1×24 jam, kedua pelaku Curanmor berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres Gresik saat melakukan pengejaran hingga ke Wonogiri Jawa Tengah.
“Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek menjelaskan, pertama kali polisi menangkap pelaku Armiana Nur Syarifudin (21) pada hari Jum’at (12/2/2021) sekitar pukul 11.30 Wib di rumahnya Perum KBD Desa Petiken, Driyorejo,” kata Wavek, Sabtu (13/2/2021).
“Sementara satu orang pelaku lainnya bernama Ahmad Sandy (24) juga berasal dari Perum KBD berhasil diringkus hari itu juga di Bulurejo Wonogiri, Jawa Tengah.
Kedua bandit jalanan beserta sepeda motor hasil curiannya kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Driyorejo guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Wavek.
Berdasarkan dari pengakuan keduanya, mereka baru pertama kali melakukan pencurian dan uang hasil penjulan sepeda motor curian itu dibuat untuk bersenang – senang dan di barter dengan serbuk kristal atau sabu – sabu.
Kini M. Roziq bisa tersenyum bahagia karena sepeda motor kesayangannya yang sempat raib digondol maling berhasil ditemukan oleh petugas Kepolisian dalam tempo singkat.
“Kini kedua pelaku maling motor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam sel tahanan Polisi.
Kedua bromocorah ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.” tutup Wavek.(nardi)