Suksesi Nasional, Surabaya – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap dua terduga pengedar saat mengantar pesanan narkotika jenis sabu – sabu.
Mereka adalah AS (27) warga Dusun Mandepah Timur, Bangkalan dan SK (22) warga Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan Madura.
“Dari tangan kedua pelaku polisi menyita barang bukti (BB) 1 paket sabu seberat 20,60 gram.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari tersangka AS yang mendapatkan barang haram itu, dari SK pada Minggu 9 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib, di Matahari Plaza Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan Madura.
“Dari pengakuan para pelaku mereka tidak membeli, namun AS hanya mengambil sabu tersebut dengan maksud untuk diserahkan kepada MS (tertangkap) karena sudah mendapat pesanan dari tersangka MS (sudah tertangkap) seharga Rp. 12.000.000,” kata AKBP Daniel, Senin (22/5/2023).
Daniel menambahkan, jadi tersangka MS yang sudah tertangkap di Jalan Demak Surabaya, ketika hendak melakukan pembayaran kepada SK dengan tujuan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000.
“Namun upah dan barang belum diserahkan, sudah keburu tertangkap oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Daniel.
Dari pengakuan tersangka AS mereka sudah dua kali melakukan pengiriaman barang terlarang itu yang mana atas perintah atau pemesanan dari MS.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rus)