Suksesi Nasional, KOTA MADIUN – IR dan FN diringkus aparat Satuan Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Madiun Kota lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin, melalui Kasi Humas Ipda Ahmad Ubaidilah mengatakan, tersangka IR dan FN dibekuk pada Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kelurahan Banjarejo Kecamatan Taman Kota Madiun.
Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua pria diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu,” sebut Ipda Ahmad Ubaidilah kepada wartawan Jum’at (16/08/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas , Ubaidilah, tersangka mengakui bahwa barang sabu tersebut dibelinya melalui order dengan seorang penjual berinisial OM.
“Tersangka juga mangakui barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian dikemas dalam bungkus kecil untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,81 gram, 2 buah Handphone merek Realme dan Vivo, 1 unit sepeda motor Yamaha xeon dan timbangan digital merek pocket scale.
Terkait dengan penjual yang berinisial OM petugas dari Satuan Narkoba Polres Madiun Kota akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kami berkomitmen untuk memberantas penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota” tegas Ipda Ubaidilah.
Atas perbuatanya IR dan FN terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dengan hukuman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.(hum/gus).