Suksesi Lamongan-
Dua spesialis pencurian di toko dan minimarket berhasil diamankan satreskrim dan Polsek Deket, Polres Lamongan, Kamis (19/8/21). Adalah MMAS (32) dan BS (33) keduanya warga Ds Dapur Utara, Kec Kota, Kab Lamongan, tersangka yang diamankan petugas. Duet maling tersebut berhasil diamankan setelah ada laporan dari sallah satu korban ditoko milik Urip, di Desa Deket Kulon, Kec.Deket, Kab.Lamongan, Kamis (19/8/21) pukul 02:00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya pasangan maling tersebut membagi tugasnya masing-masing. Tersangka Bide Suhendra (BS) sebagai joki dan memantau diluar TKP, sedangkan Mikel Marcela MMLAS sebagia eksekutor pencurian dengan masuk kedalam toko. Sang eksekutor masuk melalui atap toko dan merusak esbes (plafon). Setelah berhasil masuk tersangka berniat mengambil barang jarahanya. Namun kejadian itu diketahui oleh pemilik Sdr. URIP selaku pemilik Toko Jatiwarno, selanjutnya korbann berteriak meminta tolong warga dan menelpon Polsek Deket sedangkan. Saat petugas datang M.MLA.S bersembunyi didalam Toko, tidak lama kemudian petugas Polsek Deket dan petugas Satreskrim Polres Lamongan datang melakukan penangkapan.
Guna penyidikan lebih lanjut petugas mengeler tersangka ke Mapolres Lamongan bersama barang buktinya, salah satunya 1 unit motor dan peralatan lainya. Kepada petugas tersangka mengaku selain toko juga melakukan pencurian di minimarket, yaitu 16 TKP di Alfamart dan 3 TKP di Indomart. Kepada petugas, pelaku mengaku jika hasil pencuriannya dijual secara online.
Dalam Pers Releasenya AKBP Miko Indrayana, mengatakan jika, diamankanya 2 tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh Polsek Deket dan Satreskrim Polres Lamongan.
” Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di 19 TKP di wilayah kabupaten Lamongan dalam kurun waktu lebih kurang sekitar 5 bulan. Selain toko kelontong(ruko), tersangka juga membobol di minimarket, Alfamart dan Indomart,” kata Kapolres Lamongan, saat menggelar pres release, Kamis (26/8/21).
Lebih lanjut, Miko Indrayana mengatakan, ” aksi pencurian berulang kali, dan petugas berhasil meringkus pada tanggal 19 Agustus 2021. Dimana petugas polsek mendapatkan laporan adanya kejadian pencurian yang menimpa korban ini tentunya kami akan kembali melakukan pemeriksaan baik terhadap korban-korban yang ada maupun kepada pelaku untuk meneliti sejauh mana berapa besar kerugian kemudian jika mungkin adanya korban yang lain,” tambahnya.
” Kepada petugas mengaku jika hasil curiannya dijual secara online, dan hanya mengaku barang yang dicuri hanya rokok. Akan tetapi kami terus melakukan pengembangan sekauh mana kerugian korban-korbanya. Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara, ” tegas Kapolres Lamongan, dihadapan awak media.(rul)