Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang kakek berusia 50 tahun berinisial KS harus berurusan dengan aparat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya lantaran menyimpan puluhan poket narkoba jenis sabu.
Barang haram itu ditemukan anggota Kepolisian, saat melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos pelaku, di Dusun Bendil Kelurahan Kepatihan Menganti Gresik.
Tak ayal, pria paruh baya asal Dusun Meratu Kec. Benjeng Kab. Gresik Jawa Timur itu kaget ketika melihat kedatangan polisi berpakaian preman.
Polisi menemukan barang bukti Sabu disimpan didalam dompet warna merah, saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan terhadap pelaku pada Senin (5/12/2022) lalu.
Akibat dari perbuatannya, tersangaka saat ini harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“Ia menyimpan narkoba sebanyak 8 poket siap edar. Dari pengintaian serta dilakukan penggeledahan, pelaku. Narkoba itu ditemukan di tempat kos – kosan KS,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Rabu (04/01/2023).
Daniel menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan sabu tersebut merupakan tempat kos.
“Pelaku KS mengakui bahwa barang sabu-sabu yang disimpan di rumah merupakan miliknya,” sebut Daniel.
Sementara di hadapan petugas, KS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang panggilannya Babe, (DPO) sampai saat ini kita buru.
“Mereka membeli pada hari Minggu 4 Desember 2022 sekira pukul 19.00 Wib, diwilayah Waru Sidoarjo secara ranjau seharga Rp. 2.400.000,” tuturnya.
Delapan poket sabu itu kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 2,98 gram .Selain sabu polisi juga menyita satu dompet kecil warna merah, uang tunai Rp. 500.000 serta 1 buah handphone yang digunakan transaksi sabu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rus)