Suksesi Nasional, Surabaya – Beredar kabar adanya seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) melakukan aksi tidak terpuji sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu – sabu ditindaklanjuti petugas Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ditetapkan sebagai tersangka
Dia adalah RDH (49) tinggal di Jalan Ketintang Baru Surabaya. Pelaku ditangkap di kediamannya pada hari Rabu 24 Nopember 2021 sekitar pukul 08 :00 Wib.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap serta 2 korek api gas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Daniel Marunduri menjelaskan kronologis penangkapan Satpol PP ini. Saat kejadian, petugas langsung menggeledah rumah di Ketintang Baru Surabaya.
“Disana, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) yang diakui milik tersangka,” kata Kompol Daniel, Jumat (17/12/2021).
Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000, dengan cara membeli kepada MC (DPO).
“Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Sementara Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Daniel.
Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum Perwira Satpol PP Kota Surabaya, berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Petugas dengan tiga balok dipundak itu yang menjadi budak narkoba merupakan anggota Satpol PP aktif dan bertugas di Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Informasi yang didapat Suksesi Nasional.com, oknum perwira Satpol PP yang diamankan Timsus Narkoba Polrestabes Surabaya tersebut berinisial RDH, warga Jalan Ketintang Baru, Surabaya. (rus)