Suksesi Nasional, Surabaya, – AK (31) seorang penjual bensin eceran ditangkap anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya Jawa Timur
” Usut punya usut, pria yang tinggal di Jalan Kunti Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya itu ternyata punya usaha sampingan yakni jualan narkoba jenis sabu – sabu.
Jumlah barang bukti yang diamankan polisi mencapai 13 paket , Itu pun belum termasuk beberapa sabu yang sudah laku dijual oleh tersangka AK.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka sebanyak 13 paket narkoba siap edar dengan berat keseluruhan 4,78 gram.
Barang haram itu rencananya akan dijual kepada para pelangannya yang kebanyakan dari didaerah Bolodewo dan sekitarnya ,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri saat dihubungi awak media Senin (2/01/2023) kemaren.
“Daniel menyebut, usai ditangkap, awalnya tersangka AK tidak mengakui bahwa dirinya sebagai pengedar narkoba serta tak menyimpan sabu – sabu.
Namun, petugas pun tak kehabisan akal, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu disimpan disebuah dompet warna hitam,” jelas Daniel.
“Tersangka AK mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang bernama Rosi (DPO), pada Jum’at (02/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Kunti Surabaya yang terkenal dengan julukan kampung narkoba.
Selain mengamankan tersangka polisi menyita barang bukti 13 poket sabu siap edar, 1 buah handphone dan Uang tunai hasil penjual sabu Rp. 1.100.000.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Daniel.(rus)