Suksesi Nasional, Gresik – Warga Desa Tambakrejo yang tergabung dalam Aliansi Petani Desa Tambakrejo (APEDET) geruduk Mapolres Gresik. Ratusan warga bapak-bapak dan emak-emak meminta usut tuntas kasus dugaan penggelapan dan korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan.
Tampak massa aksi keluar dari enam mobil Elf, berada di luar gedung Mapolres Gresik. Massa aksi membentangkan spanduk berisi tuntutan untuk segera dilakukan proses penyidikan oleh polisi. Setelah warga lebih dulu melaporkan kasus tersebut 31 Maret lalu.
Ketua APEDET Sumadi mengatakan, berdasarkan petunjuk dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berkunjung ke Desa Tambakrejo pada 12 Maret 2021 lalu. Pihaknya mengaku prihatin dan malu saat Menteri mengatakan Alsintan yang berupa alat pengering padi senilai Rp 1, 2 M diakui milik Brigade Tani.
Ironisnya Alsintan ini dimanfaatkan sendiri oleh mantan Ketua Gapoktan Tambakrejo. Tidak dimanfaatkan petani di Desa Tambakrejo. “Padahal alat pengering tersebut milik Gapoktan yang bisa dimanfaatkan Desa dari bantuan Dinas Pertanian Jatim. Buat apa bantuan itu, kalau hanya untuk pribadi mantan Ketua Gapoktan saja,” ungkapnya, Rabu (8/6/2022).
Dikatakan, pihaknya mendorong Polres Gresik untuk segera melakukan proses aduan warga yang tergabung dalam APEDET. Diantaranya, mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan ketua Gapoktan, pengelolaan keuangan Gapoktan periode 2011-2019 tidak ada laporan keuangan.
“Keuangannya nihil, kemana uang tersebut. segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan untuk mempercepat pengungkapan dugaan korupsi,” tegasnya.
“Kami petani Tambakrejo tidak mau didhilimi. Segera polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” tegasnya.
Selain itu, masa aksi juga menuntut uang bantuan hibah rice milling unit (RMU). Setelah 30 menit menyampaikan aspirasi tuntutan, perwakilan masa aksi masuk ke dalam Mapolres Gresik untuk dilakukan audiensi.(nardi)