Beranda Headline

Edan ! Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 3 Santri, Begini Modusnya

Suksesi Nasional, Mojokerto – Polisi akhirnya menetapkan status tersangka kapada seorang oknum guru ngaji di Mojokerto berinisial RD karena diduga mencabuli tiga orang santrinya yang masih berusia dibawah umur.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya yakni YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD. Sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,”terang AKBP Apip saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7/22).

Apip menjelaskan, pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika korban YSF dan AG ini sedang mengaji.

Baca Juga :  Ops Zebra Semeru - 2023, Angka  Laka Lantas di Jatim Turun 13%

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,” ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, Apip mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” jelas Apip.

Menurut Apip, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

Baca Juga :  Polres Magetan Kirim Bantuan Kemanusian ke Gaza Palestina

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkasnya.(hum/cong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini