Suksesi Nasional Tulungagung – Berawal informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis pil dobel L diwilayah Boyolangu. Satres Narkoba Polres Tulungagung langsung menindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DIH alias Iwed.
Perempuan berusia 25 tahun asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung itu ditangkap dirumahnya pada hari Jumat (08/04/2022) sekira pukul 10.30 WIB,” terang Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori, Sabtu (09/04/2022).
Anshori menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti dalam penguasaan pelaku berupa, 2 buah plastik klip sisa sabu seberat 0,21 gram, dan 0,26 gram dengan total seberat 0,47 gram.
Polisi juga menyita 1 buah klip plastik kosong, 9 buah potongan sedotan, 2 buah scrop dari sedotan, 1 buah tutup botol, 1 buah karet pipet, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas headset, 1 buah HP Oppo A15 warna hitam, pil dobel L sebanyak 13 butir dalam plastik, dan uang tunai 50.000 hasil penjualan pil dobel L.
“Setelah dibawa dan dilakukan penyidikan di Polres Tulungagung, pelaku mengakui sebagai pengedar pil dobel L dan menyimpan narkotika golongan 1 yakni narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. ( ags)