Suksesi Nasional, Nganjuk – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk Jawa Timur menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis pil koplo
“Tersangka diketahui berinisial SR ( 27) warga asal Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti (BB) 5 plastik klip berisi pil Koplo masing-masing berisi 100 butir dan 7 linting grenjeng bekas rokok berisi 9 butir pil koplo.
“Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso, membenarkan bahwa anggotanya menangkap tersangka SR.
Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti pil Koplo yang akan diedarkan diwilayah Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Menurut AKP Joko Santoso, SR merupakan pengedar dari jaringan luar kota Nganjuk dan salah satu target operasi (TO) yang ditetapkan dalam operasi Pekat Semeru 2023.
“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan SR yang beroperasi diwilayah hukum Polres Nganjuk,” ucap AKP Joko Santoso Selasa (28/03/2023).
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas AKP Joko. (rmb)