Suksesi Nasional, Surabaya – AAR bin S pemuda 24 tahun di Surabaya ditangkap polisi gegara mengedarkan pil keras atau pil LL.
Penangkapan dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Tanjung Perak berlangsung dirumahnya jalan Ploso Tambaksari Surabaya pada hari Senin 12 September 2022 sekira pukul 14:00 Wib.
Polisi menyita 1 bungkus obat mata ROHTO didalamnya terdapat obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL sebanyak 286 butir pil LL, 1 buah HP merk Vivo.
AAR yang sudah lama menjadi target operasi (TO) cukup lihai agar lolos dari sergapan aparat. Dia memasukan puluhan poket berisi ratusan butir pil keras ke dalam bungkus obat mata.
Namun, sepandai – pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga karena kami sebelumnya mendapat informasi bahwa pelaku kerap mengedarkan pil keras atau pil LL.
Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar, saat tersangka berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik, kita lakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan puluhan poket berisi ratusan pil keras atau pil LL,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo kepada awak media Sabtu (24/09/2022).
Dari keterangan AAR, bahwa obat keras berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut didapat dari temannya bernama A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Selanjutnya tersangka AAR dan barang bukti (BB) digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak jalan Kalianget Surabaya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kasus ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap pelaku atau jaringan lainnya,” tegas Hendro.
Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan pasal 196 jo pasal 97 ayat (2) dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya. (rus)