Suksesi Nasional, Surabaya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya meringkus seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) Nyamplungan kawasan Ampel Surabaya bernama Umar (47) lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Selain meringkus Ketua RT, anggota BNN Kota Surabaya juga mengamankan seorang pelaku lainnya bernama Dadang (44).
Dalam menjalankan bisnis haramnya Dadang selalu dibantu Pak Ketua RT atau Umar.
Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti 8 poket sabu seberat 3,19 gram, 3 buah handphone, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah dompet warna hijau.
Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada hari Rabu 21 Juni 2022 lalu, di sebuah warung kopi Jalan Nyamplungan Surabaya.
Keduanya diamankan oleh anggota setelah mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Keduanya ini merupakan target operasi kami,” ujar AKBP Kartono, saat konferensi pers Jumat (24/6/2022).
Menurut Kartono, dari hasil penyidikan, tersangka Dadang ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Dadang pernah ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 lalu dan baru keluar tahun 2021.
Pelaku bernama Dadang ini pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun, pada tahun 2017 di Polrestabes Surabaya dan baru keluar tahun 2021.
Dulu dia hanya pengguna. Sekarang meningkat menjadi pengedar narkoba,” tutup Kartono. (rus)