Suksesi Nasional, SURABAYA – Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan Madura Periode 2014 – 2019 bernama Holilih berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pria kelahiran 56 tahun silam itu ditangkap Polisi lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu (SS).
Tersangka ditangkap setelah Polisi melakukan penggerebekan di rumahnya di Desa Kemoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura.
“Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis 03 Oktober 2024, polisi menemukan 11 poket sabu seberat 8,2 gram, beserta alat isap (bong), 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah ponsel ,” kata Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP M. Khusen kepada awak media Minggu (06/10/2024).
Khusen menjelaskan, berdasarkan keterangan Holilih, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B yang saat ini masih buron (DPO).
Kepada Polisi, Holilih mengaku barang haram narkoba itu rencananya akan diedarkan diwilayah Kabupaten Bangkalan Madura.
Saat ini, pihaknya masih terus pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan tersangka yang merupakan eks anggota DPRD Bangkalan,” ujar AKP Khusen.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (rus)