Suksesi Nasional, Surabaya – SM ( 55) warga Jalan Sombo Kel. Simolawang Kec. Simokerto ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba ) Polrestabes Surabaya.
SM ditangkap lantaran kerap melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu didaerah Jalan Ikan Belanak Perak Barat Kec. Krembangan Surabaya.
Pria yang berprofesi sebagai tukang rombeng itu berhasil diamankan berkat informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti sabu dengan berat 1,20 gram, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 unit Ponsel merk Nokia,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Senin (30/01/2023).
Kepada petugas, SM mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial SL (DPO) pada Rabu 04 Januari 2023 lalu sekira pukul 20.00 Wib.
Keduanya bertemu dan bertransaksi langsung dikawasan Jalan Sidotopo Surabaya Utara ,” kata Daniel.
Akibat ulahnya tersangka SM terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)