Suksesi Nasional, SURABAYA – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Jawa Timur mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu – sabu (SS) Surabaya – Sidoarjo.
Dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka masing – masing inisial AWD (37) dan R (33).
Penangkapan kedua sekawan tersebut berlangsung pada Kamis (21/11/2024) hingga Jumat (22/11/2024).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sabu seberat ± 14,474 gram.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menjelaskan, pertama petugas menanngkap AWD didepan Apotek K 24, Jalan Jarak 116, Putat Jaya, Surabaya pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai driver online itu, ditemukan 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat ± 14,197 gram.
Barang haram itu, disembunyikan didalam bungkus rokok dan tisu. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel Samsung warna biru milik tersangka.
Pengembangan terus kita lakukan hingga mengarahkan ke rumah tersangka kedua yakni R, di Perum The Java Village Blok A No.1, Kwangsan, Sidoarjo. Pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 06.00 pagi WIB.
Dalam penggerebekan dilokasi tersebut polisi menemukan sabu seberat ± 0,277 gram didalam sebuah tas hitam. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel merk Oppo A58 warna hitam,” kata AKBP Miftah dalam keterangannya Kamis (09/01/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, AWD mengaku mendapat pasokan sabu dari R pada hari yang sama, yakni hari Kamis sore, di rumah R di Damarsih, Buduran, Sidoarjo.
Tersangka R diketahui membeli 50 gram sabu dari seorang bandar besar berinisial G saat ini buronb(DPO) dengan harga Rp35 juta.
Serbuk kristal warna putih itu kemudian dijual kembali ke beberapa pembeli, termasuk AWD sebanyak 10 gram, dan S (DPO) sebanyak 20 gram. Sisanya disita polisi dari kedua tersangka.
Para tersangka menjual sabu dengan harga Rp850.000 per gram, dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp150.000 per gram.
Keuntungan dari penjualan sabu itu kemudian dibagi rata di antara mereka. Dari aktivitas ini, keduanya telah menjalankan bisnis haram selama beberapa bulan terakhir,” sebut Miftah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam didalam tahanan Polrestabes Surabaya dan terancam hukuman penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Suria Miftah.
AKBP Suria Miftah menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya.
“Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan besar di belakangnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Miftah.
Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengejar dua pelaku lain, yaitu G dan S, yang hingga kini masih buron (DPO).
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya.(rus)