Suksesi Nasional, Kediri – Meski mendapat penolakan dari warga, petugas gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dibantu TNI-Polri dan Satpol PP Kota Kediri tetap mengosongkan rumah di Perumahan Persada Sayang, Desa Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kabupaten Kediri Senin (05/06/2023).
Sebelum petugas mendatangi titik lokasi, sekitar pukul 07.30 WIB, puluhan warga menghadang sambil membentangkan spanduk penolakan. Warga yang dikoordinir Ketua RT 18 RW 06 Perumahan Persada Sayang, Putut Suharto mengatakan, sebenarnya warga tidak mempersoalkan lagi masalah tersebut, asalkan diberikan ganti rugi.

Namun upaya warga tidak membuahkan hasil. Petugas terus menggerebek dan mengevakuasi rumah-rumah warga. Satu per satu barang-barang milik warga seperti lemari, meja, kursi, mesin cuci dan barang-barang rumah tangga lainnya dimuat ke dalam truk yang telah disiapkan sebelumnya.
Ada seorang ibu yang harus dibawa ke rumah sakit dengan ambulans, karena pingsan saat melihat rumahnya dievakuasi paksa oleh petugas.
Tumijan, 75 tahun, salah satu warga Persada Sayang yang mengungsi, hanya bisa pasrah dan mengelus dadanya, saat barang-barangnya dibawa keluar rumah untuk diangkut dengan truk.
“Permintaan masyarakat sebenarnya sangat sederhana, pemerintah memberikan santunan kepada masyarakat,” kata pensiunan Dinas PU Bina Marga Jatim itu.
Menurut Tumijan, dirinya dan masyarakat yang mendiami tanah milik negara, sebenarnya bukan atas kehendak sendiri. Namun difasilitasi oleh Dinas Bina Marga Jatim, untuk bisa tinggal di lahan kosong milik negara di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.
“Saya tinggal di sini, bukan atas kemauan sendiri. Yang berinisiatif adalah Dinas Tata Jalan Umum Jatim,” pungkas pria pensiunan Dinas Tata Usaha Jalan Umum Jatim pada 2003 itu.
Beberapa warga bernegosiasi dengan petugas untuk mencari jalan keluar dari kasus ini. Dalam pertemuan itu, Putut Suharto selaku juru bicara rakyat tetap teguh meminta ganti rugi.
Untuk diketahui, melalui surat tertanggal 22 Mei 2023, Direktur RSUD Daha Husada, dr. Darwan Triyono, memerintahkan dua orang stafnya untuk menyampaikan surat teguran ketiga (terakhir) kepada warga sertifikat hak pakai nomor 16 Desa Mojoroto.
Inti dari surat teguran ketiga adalah agar warga segera mengosongkan rumah yang dibangun di atas tanah negara karena akan digunakan untuk perluasan RS Daha Husada di Kediri.(fan)