Suksesi Nasional, KOTA PROBOLINGGO – Polisi meringkus mantan Pj Kepala Desa (Kades) Muneng Kidul lantaran korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2021 – 2022.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, tersangka merupakan mantan Pj Kepala Desa (Kades) inisial S (48) seorang warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).
Ia menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kades Muneng Kidul terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga 11 April 2022.
Selama menjabat sebagai Pj Kades, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800,- yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.
“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40. “kata Iptu Zainullah.
Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
Masih kata Iptu Zainullah, bahwa hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet.
“Alasannya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang – senang,”terang Iptu Zainullah.
Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Iptu Zainullah. (hum/gus)