Suksesi Nasional, Surabaya — Perwira Administrasi (Pamin) Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Surabaya Utara, IPDA Muhammad Romaji pimpin razia calo atau biro jasa yang kerap mangkal di area gedung Samsat Kenjeran Surabaya Utara Jawa Timur Kamis (18/11/2021) kemaren.
Dalam giat razia tersebut, sedikitnya 4 oknum calo pembayaran pajak kendaraan bermotor terjaring razia petugas. Mereka mendapat sanksi berupa pembinaan dan kami lakukan pendataan identitas masing – masing.
Mereka juga diminta agar tidak datang dan mangkal lagi di kantor Samsat. Apabila masih berada di area Samsat Surabaya Utara, maka kami tidak segan – segan melakukan tindakan tegas,” kata IPDA Muhammad Romaji mewakili PAUR Samsat Surabaya Utara AKP Mulya Sugiharto kepada awak media Sabtu (20/11/2021)
Lebih lanjut Romaji menambahkan, kegiatan razia para calo ini telah digelar berkali – kali, namun mereka terus kembali berdatangan dengan orang yang berbeda- beda. Hal ini terjadi karena masih adanya masyarakat wajib pajak yang masih menggunakan jasa mereka untuk mengurus pembayaran pajak.
Pemohon diimingi-imingi pengurusan bisa cepat selesai. Padahal, sama saja. Tanpa melalui calo pun pengurusan dokumen kendaraan itu, proses berjalan cepat,’’ tutur Romaji.
Proses pelayanan memakan waktu tidak lebih dari satu hari. Membayar pajak tahunan dan lima tahunan misalnya, kurang dari satu jam, proses administrasi sudah selesai.
Seperti yang dialami Ridoi, (44) warga Jalan Tanah Kali Kedinding itu membayar pajak tahunan kendaraan roda dua. Hanya dalam waktu 30 menit, urusannya telah selesai. Prosesnya (pembayaran) mudah dan enggak lama. Sekitar setengah jam sudah selesai dan tanpa adanya pungutan apapun,’’ katanya.
Untuk menekan peredaran calo, sosialisasi kepada masyarakat digencarkan. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Sebab, pemohon akan mengeluarkan biaya yang besar dari harga normal.
Selain itu, praktik penipuan bisa saja menimpa warga. Kalau ada pemohon yang kurang paham soal prosesnya, bisa langsung menghubungi petugas. Nanti kami arahkan,’’ ujarnya.
Tahun ini pihaknya menargetkan pelunasan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 567.678.000.000. Hingga kemarin, pembayaran telah menembus 95,42 persen atau Rp 541.663.486.725.
Kenaikan pembayaran dipicu program pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Timur yang berlaku hingga tanggal 09 Desember 2021 mendatang. Kenaikannya mencapai 50 persen.
Sebelumnya, dalam satu bulan hanya ada 15 ribu atau 18 ribu pemohon. Sejak program pemutihan berlangsung pada September hingga saat ini, pelunasan pajak naik menjadi 22 ribu hingga 23 ribu pemohon setiap bulan.
’’Wajib pajak juga dimudahkan dengan pembayaran online melalui aplikasi SAMOLNAS. Sehingga proses pembayaran bisa lebih cepat,’’ pungkasnya.(rus)