Suksesi Nasional, Lamongan – Tim gabungan Satpol PP Lamongan, TNI, dan Polri kembali mengamankan sejumlah WTS dan pemandu lagu, Kamis, (30/4/2). Dalam razia pengamanan tersebut petugas gabungan menyisir di warung remang-remang di beberapa lokasi yakni Kec. Paciran, Brondong dan Kec Sekaran.
Hasil razia tim gabungan, 4 WTS diamankan saat beroperasi di Ds, Telagasadang, Kec Paciran. Selain mengamankan WTS petugas juga merazia warung yang menjual Miras, yakni warung milik Endang Yatini. Di warung Ds Sidomukti, Kec Brondong tersebut selain mengamankan sejumlah Miras, petugas juga mengamankan 5 orang pemandu lagu.
Sementara itu di Warung milik Amenah , di desa Bulu, Kec Sekaran, petugas gabungan juga mengankan sejumlah Miras dan 2 orang pemandu lagu
Menurut Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Umar Syahid mengatakan jika kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan selama bulan Ramadhan.
“Hasil razia di 3 warung remang-remang kami berhasil mengamankan 4 WTS dan 7 pemandu lagu membawa pihaknya telah mengamankan 4 PSK dan 7 pemandu lagu. Semuanya pelaku yang kita amankan adalah merupakan pelaku tindak pidana ringan ( Tipiring).
“Keberadaan mereka sangat menganggu ketentraman masyarakat. Pada hal jauh hari, pihaknya sudah membuat surat dan imbauan untuk tidak menjual miras, termasuk menyediakan PSK. Keberadaan rumah karaoke, termasuk warung di pedesaan yang menyediakan sarana karaoke dan pemandunya selama bulan Ramadan, tandas Umar, juga dilarang.
“Keberadaan mereka ini jelas melanggar Perda nomor 4 dan 5 Tahun 2007 dan Perda nomor 16 Tahun 2019. Kami tidak akan mentolelir pada masyarakat yang jelas melanggar Perda,” tambah Umar.
Lebih lanjut Umar mengtakan jika petugas akan meneruskan proses tindak pidana ringan, terutama pada PSK dan pemilik warung penyedia miras. Sementara, untuk 7 orang pemandu lagu pihaknya akan menyerahkan mereka ke Dinas Sosial Lamongan.
“Kami meminta peran serta masyarakat untuk tak segan-segan dan mau melaporkan ke petugas jika mendapati pelanggaran – pelanggaran yang ada di masyarakat,” pungkas Umar pada awak media.
Sementara itu, Sapari menambahkan jika Pol PP akan terus memantau dan terus melakukan pengawan terhadap tempat hiburan selama bulan Ramadhan.
“Tak peduli itu warung remang-remang, Cafe atau tempat hiburan bernyanyi lainnya, semuanya akan kami lalukan tndakan tegas, ” kata Kabid Penidakan Perda, Satpol PP Lamongan itu.
” Untuk sanksi jelas berbeda, selain Tipiring dan ada juga proses hukum hingga di pengadilan. Untu Pemandu lagu kami lakukan pendataan dan surat penyataan tidak mengulangi lagi selama bulan ramadhan.
Untuk WTS selain pendataan, kami juga serahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan, bagaimana caranya agar pelaku tidak terjun lagi.
Ya minimal pemerintah/ OPD terkai memberikan pembinaaan di usaha yang lain. Sementara untuk pemilik warung atau penyedia miras, akaan kami lanjutkan ke proses hukum, karwna jelas melanggar kesepakan menjelag bulan ramadhan kemarin.
Untuk warung atau penjual miras jelas uang tetap ngotot akan menjalano prose hukum. Bahkan jika masih saja tetap nekat buka, kamoa kan menindak tegas mencabut ijinnya, kami akan menutupnya, ” tegas Saparo.(rul)