Suksesi Nasional, NTT – Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 1 Ir. Ngkeros Maksimus yang diduga melakukan kampanye hitam, kini bernapas lega.
Pasalnya, penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Manggarai mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan kampanye hitam (Balck Campaign) Maksi Ngkeros, pada Senin, (25/11/2024) petang.
SP3 tersebut dikeluarkan lantaran penyidik Gakkumdu tidak bisa memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri Manggarai untuk melengkapi berkas perkara sampai pada batas waktu yang ditentukan.
Sementara batas waktu bagi Kejaksaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan adalah Kamis, 21 November 2024.
Pantauan media ini Gakumdu Manggarai mengadakan kegiatan Gelar Perkara SP3 dihadiri pihak Gakkumdu Manggarai, kuasa hukum terlapor (Maksi Ngkeros) dan pihak pelapor, Marselinus Ahang pada Senin 25 Nopember 2024 sore.
Kuasa hukum terlapor yang hadir dalam pertemuan itu adalah Melkhior Yudiwan, SH, MH; Robertus Antara, SH., Roderik Imran, SH, MH dan Wilhemus Ngaruk, SH. Sedangkan Dr. Edi Hardum, SH, MH, berhalangan karena kegiatan lain.
Marselinus Ahang sebagai pelapor turut hadir. Pihak Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polres Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai.
Pihak Gakkumdu mengatakan, alasan dikeluarkan SP3 karena penyidik tidak bisa memenuhi permintaan kejaksaan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu yang ditentukan.
Melkhior mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Gakkumdu yang sudah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut walaupun agak terlambat.
“Ya, seharusnya Jumat (22/11/2024) mereka sudah keluarkan SP3 karena batas waktu bagi Kejaksaan limpahkan perkara ini ke Pengadilan adalah Kamis (21/11/2024),” kata mantan hakim ad hoc di Kupang ini.
Sementara Robertus Antara (Candra) mengatakan bahwa sejak awal pihak kuasa hukum terlapor (Maksi Ngkeros ) berpendapat kasus ini tidak layak untuk naik ke tingkat penyidikan.
“Ya, semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Candra, alumnus Universitas Adma Jaya Makassar ini. (Bel)