Suksesi Nasional, Nganjuk- Berita yang ramai di medsos terkait galian C di Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk yang dikabarkan diduga tanpa ijin dan dalam operasionalnya menggunakan BBM solar bersubsidi dibantah dengan tegas oleh Arif Wibowo, Direktur CV Bejo makmur.
Arif Wibowo menjelaskan bahwa pemberitaan yang beredar itu tidak benar sama sekali. Karena sebagai pengusaha CV Bejo makmur selalu berusaha mematuhi peraturan dan melengkapi perizinan yang berlaku dalam usahanya.
“Bassic saya orang lapangan, saya juga pengurus lembaga swadaya masyarakat ( LSM). Kami biasa melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, setidaknya saya sedikit tahu tentang aturan, dan tentunya saya harus meminimalisir pelanggaran,” ungkap Arif.
Lebih lanjut Arif Wibowo mengatakan bahwa usaha yang ditekuninya ini telah mengantongi izin dari Pemerintah pusat pada tahun 2022 ini. Sebagai warga Negara yang baik dirinya mengaku telah melalui mekanisme yang ditentukan negara terkait perizinannya.
“Tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa, galian C milik saya dianggap illegal. Kabar seperti itu saya rasa sangat merugikan perusahaan saya sebagai penyedia barang.” imbuhnya
“Tidak hanya soal perizinan, bahan bakar minyak alat berat saya pun menggunakan bahan bakar yang diperuntukkan industri oleh pemerintah, yakni BBM Non Subsidi. Kami membeli bahan bakar dari perusahaan resmi, semua bukti pembeliannya ada, kabar yang tidak bertanggung jawab itu saya rasa sangat merugikan pihak saya selaku pengusaha ” Ujar Arif.
“Kalau ini terus bergulir, kolega saya bisa lari, karena mengira kami pengusaha bermasalah, padahal kami menggunakan BBM untuk industri, ini lo, Invoice yang dikirim perusaan penyedia kepada CV saya, atas pembelanjaan BBM CV Bejo Makmur ” pungkasnya sembari menunjukan nota2 pembelian.
Dengan penjelasan dari pihak CV Bejo makmur ini di harapkan tidak ada lagi pemberitaan yang tidak jelas dan bisa merugikan usahanya. (rmb/tim)