Suksesi Nasional, SURABAYA – MA (28) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng Surabaya Jawa Timur lantaran mencuri sepeda motor.
Pria yang tinggal di Jala Ngaglik Kuburan Surabaya nekat menggasak sepeda motor milik HY (54) tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, korban inisial HY kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol AG 31.. V saat diparkir di lahan kosong tak jauh dari rumahnya pada Sabtu 14 September 2024 lalu sekitar pukul 08:00 Wib.
Tersangka MA, yang kebetulan tinggal satu komplek tak jauh dari rumah korban memanfaatkan keakrabannya untuk melancarkan aksinya.
Dia menggunakan kunci palsu (kunci-T) , dan berhasil menggondol motor korban dan menjualnya di daerah Benteng Dalam Surabaya.
“Namun langkahnya terhenti ditangan tim opsnal Polsek Genteng dipimpin Kanit Reskrim Iptu Vian Wijaya melalui serangkaian penyelidikan dan olah TKP,” kata Kompol Bayu dalam keterangannya Rabu (09/10/2024).
Dari tangan pelaku, kata Bayu, polisi menyita barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor, 1 buah flash disk berisi rekaman CCTV dilokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam diruang tahanan Mapolsek Genteng dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan atau Curat,” pungkas Kompol Bayu Halim. (rus)