Suksesi Nasional, NTT – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinonjobkan (didemosikan) oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit dan tak kunjung melaksanakan putusan PTUN Kupang kini memasuki babak baru.
Mereka ( ASN) melakukan gugatan secara perdata melalui PTUN Pengadilan Negeri (PN) Ruteng dengan menggugat Bupati Nabit sebesar Rp. 10.312.753.750.
Kepada Suksesi Nasional.com, salah satu kuasa hukum para penggugat Paulus Durman SH mengatakan bahwa gugatan perdata para ASN yang didemosikan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng hari ini Selasa 20 Agustus 2024 dan telah teregistrasi dengan No. 29/Pdt. G/2024,” kata Paulus Durman Selasa (20/08/2024).
Lebih lanjut Paul Durman menuturkan bahwa Sidang perdana kasus demosi ini akan digelar di Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 03 September 2024 mendatang.
Dalam gugatan ini Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit selaku tergugat yang secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
“Turut tergugat 1, kata Paul, adalah ketua DPRD Kabupaten Manggarai dan tergugat 2 , kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai,” ungkapnya.
Saat ditanya mengapa Ketua DPRD Kabupaten Manggarai disebut sebagai tergugat 1, kata Paul, sebab ketua DPRD merupakan pihak yang menyetujui APBD Kabupaten Manggarai.
“Tuntutan ganti rugi yang dibayarkan oleh Bupati Manggarai bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai. Makanya Ketua DPRD Manggarai yang menjalankan fungsi anggaran/budgeting dalam menyetujui APBD Kabupaten Manggarai sebagai pihak tergugat 1.
Demikian pula tergugat 2, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah sebab semua pembayaran terkait dana APBD kepada pihak ketiga melalui tergugat 2,” terang Paul.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Matias Masir, S.Pd, melalui pesan WhatsApp membantah terlibat dalam kasus demosi belasan ASN di Pemkab Manggarai ini.
Bupati Manggarai Herybertus Nabit tidak pernah melibatkan dirinya dalam hal demosi beberapa ASN di Kabupaten Manggarai.
“Mohon maaf dalam kasus nonjob beberapa ASN di Kabupaten Manggarai oleh Bupati Hery Nabit tidak pernah melibatkan saya soal itu, bahkan juga ASN yang dinonjob-kan itu tidak pernah bertemu dengan saya.
Tapi kok, tiba-tiba saya salah satu sebagai turut tergugat 1 dan itu tidak benar,” tulis Matias yang masih berada di luar daerah itu.
Perlu juga diketahui, dalam gugatan akibat demosi ini, para penggugat telah mengalami kerugian material dan immaterial. Kerugian material seperti hilangnya tunjangan jabatan sebagai ASN eselon 3 dan kehilangan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang nilainya cukup besar.
Sedangkan kerugian immaterial, kata Paul, seperti tercemarnya nama baik para penggugat dimuka umum dalam hal ini dihadapkan para rekan kerja di pemerintahan kabupaten Manggarai seolah-olah para penggugat telah melakukan kesalahan yang mengakibatkan Bupati Manggarai memberhentikan penggugat dari jabatan eselon 3 dan memberhentikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) para penggugat, sebagaimana pada salinan gugatan yang diterima media ini.
Dalam tuntutannya, penggugat menuntut tergugat segera melakukan pembatalan terhadap surat keputusan Bupati Manggarai nomor HK/67/2022, tanggal 31 Januari 2022. Lalu, menyatakan Bupati Manggarai telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan para penggugat.
Tuntutan lainnya yakni menghukum tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus kerugian material maupun immaterial sebesar Rp. 10.312.753.750.(Beni. L)