Beranda Headline

Gegara Rebutan Warisan, Pria di Surabaya Tikam Kakak & Keponakan Hingga Tewas

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Gara-gara rebutan harta warisan, seorang pria di Surabaya tega menikam kakak dan keponakannya sendiri dengan sebilah pisau hingga tewas.

Pelaku bernama Andi Sutrionoto alias AS (68) warga Jalan Jalan Putat Indah Timur I Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.

Motifnya, AS sakit hati terhadap korban SH lantaran sering diejek dengan kata- kata pengangguran dan penyakitan.

Selain itu, pelaku juga tidak boleh tinggal di rumah peninggalan orang tua karena sudah jadi milik korban.

“Karena kata-kata tersebut, tersangka merasa terhina dan sakit hati. Saat diadakan pertemuan keluarga, pelaku terlebih dahulu menyiapkan sebilah pisau dapur di dalam tas miliknya,” kata Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofek saat gelar perkara, Sabtu (16/11/2024).

Baca Juga :  Aksi Polisi Tulungagung Bersihkan Sampah Sisa Aksi Damai Mahasiswa

Rofek menyebut, sebelum bertemu SH, pelaku mengambil tas yang berisi pisau dapur dan menyembunyikan dibalik jaket yang dikenakannya.

Pada saat SH datang dan masuk kedalam rumah, pelaku langsung membacokkan pisau tersebut ke arah korban dan mengenai leher.

Kemudian anak korban berinisial CKT juga jadi sasaran pembacokan pelaku hingga kedua korban luka bersimbah darah,” jelas Kompol Rofek.

“Diketahui, sebelum peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi, antara pelaku dan korban sudah pernah dimediasi terkait masalah pembagian harta warisan,” terang Kompol Rofek.

Akibat kejadian itu, kata Rofek, kedua korban mengalami luka tusuk dan sempat dilarikan ke RS Mitra Keluarga dan RS Mayapada Surabaya. Namun nyawa mereka tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tanbu M Dodi Trinur  Rezky Serap Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Kampung Baru

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan yakni sebilah pisau dapur dengan pegangan warna biru muda terdapat bercak darah, 1 buah tas warna warna coklat dan jaket warna coklat.

Atas perbuatannya, pelaku mendekam dibalik jeruji besi tahanan polisi dan terancam pidana seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini