Suksesi Nasional.com ,Sumenep-suksesinasional Gelaran perayaan akad nikah yang berlangsung dirumah Latip, Dusun Korbi RT 02 /RW 04 Desa Pagar Batu kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, Minggu 8 Agustus 2021, terpaksa harus dibubarkan oleh tim satgas covid-19 kecamatan Saronggi, pasalnya kabupaten Sumenep saat ini masih masuk level 4 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021, sehingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM,red), masih diberlakukan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kegiatan yang menyebabkan kerumunan untuk sementara dilarang.
Menyikapi pagelaran acara yang dilakukan oleh warga Pagar Batu kecamatan Saronggi, tim satgas covid-19 langsung bertindak tegas dengan cara membubarkan acara tersebut.
” Kegiatan perayaan akad nikah dapat menimbulkan kerumunan, maka dengan berat hati akhirnya dibubarkan oleh tim satgas covid-19 kecamatan Saronggi” terang kapolsek Saronggi, AKP. Wahyudi Kusdarmawan, S.H.
Proses pembubaran tetap dilakukan secara humanis dengan memberikan pemahaman terkait kondisi Pandemi Covid-19 yang dihadapi bangsa saat ini terlebih dahulu, bahwa kegiatan yang mengundang kerumunan akan menyebabkan penularan covid-19 lebih cepat dan kegiatan tersebut dilarang oleh pemerintah.
” Kami beri pemahaman terlebih dulu, alhamdulillah tuan rumah memahami dan menyadari sehingga proses pembubaran berjalan lancar dan sukses tanpa ada keributan” ujar tim satgas covid-19 Saronggi.(Ang)