Suksesi Nasional, Nganjuk – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nganjuk Jawa Timur menangkap dua orang terduga pengedar narkoba yakni RI (28) dan EL (33) pada hari Rabu (25/5/2022) malam.
Kedua pria yang berasal dari Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk itu diamankan bersama barang bukti ribuan pil koplo.
RI dan EL ditangkap di rumah masing-masing di Desa Tembarak Kecamatan kertosono Kabupaten Nganjuk. Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan barang buktin(BB) 4.498 butir koplo dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengatakan, kedua pelaku ini merupakan target dari Operasi Pekat Semeru 2022.
Kami menduga RI dan EL masih merupakan satu jaringan hal ini didasari dari keterangan sementara bahwa RI mendapat pasokan pil koplo dari EL,” sebut AKP Joko Santoso kepada awak media Sabtu (28/05/2022).
Saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas.,” pungkasnya. (acha/Rmb)