Suksesi Nasional, Magetan – Dalam memberikan pemahaman dan pengertian tentang perundang-undangan peredaran Rokok ilegal ,Pemkab Magetan Melalui Satuan polisi pamong praja (Sat -PP) dan Damkar menggelar Sosialisasi yang di laksanakan di lapangan Desa Pelem, kecamatan Karangrejo (29/11)
Kepala Sat PP Rudi Hartono menyampaikan bahwa kegiatan hari ini sebagai wujud pemerintah kabupaten Magetan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan dan sangsi rokok ilegal
Sosialisasi yang digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik .
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal, kata Rudi Harsono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.
Dalam Jubirnya Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar pada talk show sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal kali ini di kemas berbeda, para narasumber dari Kejaksaan Magetan, Polres Magetan, juga Bea Cukai Madiun, memberikan pemahaman dan manfaat dari Dana bagi hasil Cukai bagi masyarakat. Dengan harapan bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Karangrejo ini.
“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal di Kecamatan Karangrejo bisa ditekan. Sehingga masyarakat benar-benar bisa memahami dan mengerti akan ciri-ciri rokok yang legal dengan yang ilegal juga sangsi hukumnya,” jelas Gunendar.
Disampaikan Yohanes Roma Parulian Silalahi, selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pratama, beberapa manfaat cukai di antaranya untuk pembangunan, kesejahteraan masyarakat dan itu ada banyak bidang, jadi dari cukai ini dari masyarakat untuk masyarakat yang salah satunya yang dikelola oleh Pemda adalah dana bagi hasil cukai atau DBHCHT.
“Penerima hasil cukai di tahun lalu tercatat sangat banyak sekali ada kurang lebih sekian terilyun rupiah, sedang rokok yang ilegal tidak membayar pajak jadi sangat merugikan bagi negara sehingga kesejahteraan masyarakat berkurang, dengan adanya cukai tersebut penerimaan hasil dari cukai rokok ini akan semakin banyak sehingga bermanfaat untuk mensejahterakan bagi masyarakat,” jelas Yohanes.
Sedang untuk ciri-ciri pada rokok yang ilegal di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai namun palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, juga dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya antara yang sigaret dengan yang filter.
Dalam sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal yang digelar di kecamatan Karangrejo warga masyarakat dihibur berbagai atraksi juga hiburan dan acara ini di selenggarakan mulai 29 – 30 Oktober 2022(mar)