Suksesi Nasional Magetan – Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Magetan untuk memberikan pengertian dan pemahaman akan perundang – undangan peredaran rokok Ilegal kepada masyarakat
Seperti halnya yang dilakukan Pemkab Magetan melalui kepolisian pamong praja dan damkar melalukan sosialisasi Peredaran Rokok ilegal di berbagai wilayah Magetan
Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan dengan adanya sosialisasi yang dilakukan ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat ” dengan sosialisasi yang di selenggarakan Satpol PP magetan bersama kantor cukai Madiun ini, saya berharab dapat menjadi salah satu upaya agar Masyarakat magetan mengenali, memahami dan mengetahui tentang bahayanya mengedarkan mau pun memakai rokok ilegal “paparnya (12-11-2022)
Pihaknya juga menjelaskan tujuan di selenggarakan sosialisasi dengan menampilkan inovasi dan hiburan
“Terkait bagamana ciri dan bentuk rokok ilegal nanti bisa di sampaikan oleh narasumber, Alhamdulillah saya melihat berbagai kegiatan yang diselenggarakan saat sosialisasi Peredaran Rokok ilegal di berbagai tempat banyak sekali inovasi dan hiburan yang di tontonan,harapannya bisa memacu perputaran perekonomian masyarakat “jelasnya
Dalam Jubirnya Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Magetan Gunendar pada talk show sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal kali ini bersama para narasumber dari Kejaksaan Magetan, Polres Magetan, juga Bea Cukai Madiun, memberikan pemahaman dan manfaat dari Dana bagi hasil Cukai untuk masyarakat. Dengan harapan bisa menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Lembeyan ini.
“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal di Kecamatan Lembeyan bisa ditekan. Sehingga masyarakat benar-benar bisa memahami dan mengerti akan ciri-ciri rokok yang legal dengan yang ilegal juga sangsi hukumnya,” jelas Gunendar
Tujuan sosialisasi ini adalah,Lanjud Gunendar untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal, “ciri-ciri pada rokok yang ilegal di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai namun palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, juga dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya antara yang sigaret dengan yang filter.”ulasnya(mar)