Suksesi Nasional, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) diJalan Dharma Camplong Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat karena resah dengan semakin maraknya permainan judi togel diwilayahnya.
Tersangka bernama Moh Mansyur Arifin (26) warga Desa Tamba’an Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang. Dia berhasil diamankan karena petugas curiga dengan gerak gerik pelaku saat memegang 2 unit handphone di Jalan raya Dharma Camplong Senin (16/08/2021) sekira pukul 21:30 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz membenarkan penangkapan pelaku judi togel yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah Kecamatan Camplong.
“Tersangka Moh. Mansur Arifin berhasil diamankan Tim Unit Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Sampang saat berada dijalan Dharma Camplong. Awalnya petugas melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Palaku akhirnya berhasil diamankan petugas pada saat memegang 2 unit handpone yang dibuat sarana judi togel serta uang sebesar 1.515.000 rupiah,” kata AKBP Abdul Hafidz Selasa (17/08/2021).
Tersangka beserta barang bukti (BB) kemudian dibawa ke kantor Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)