Suksesi Nasional Kediri- Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin nasib yang dialami Al furqon warga desa Wonosari Kecamatan gurah Kabupaten Kediri ini sama dengan pepatah tersebut. Lantaran sudah mengalami Sakit justru diceraikan oleh istrinya.
Sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri yang terdaftar dengan nomor perkara 93/Pdt.G/2021/PN Gpr. Dengan obyek sengketa sebidang tanah pertanian seluas 780 meter persegi yang terletak di Desa Tambakrejo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri menemui babak baru.
Dalam pembacaan putusan sela di ruang Kartika PN Kabupaten Kediri yang dipimpin Hakim Ketua Bob Rosman selaku ketua majelis didampingi Hakim Anggota Rofi Heryanto dan Adhika Budi Prasetyo Menyimpulkan :1.Mengabulkan eksepsi tergugat, 2.Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara ini dan dikembalikan ke Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, 3.Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.575.000,00.
Pembacaan putusan sela juga dihadiri oleh pihak penggugat Nanik Rosida beserta kuasa hukum Rachmad Ardianto, SH dan tergugat I Al Furqon dan tergugat II Badrul Tamam melalui kuasa hukum Akson Nul Huda, S.H, M.H. Serta tergugat III Basori.
Dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh NN yang tak lain adalah mantan istrinya Alfurqon warga Desa Wonosari Kecamatan Gurah melalui Kuasa Hukumnya Rahmad Ariyanto SH mengatakan, setelah mendengar putusan sela oleh Hakim di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri rabu (29/09) mengatakan “kami masih dalam tahap pikir-pikir karena kami harus koordinasi dulu dengan klien kami”.
Akson Nul Huda, S.H., M.H selaku kuasa hukum tergugat I Al Furqon kepada awak media mengatakan klien kami bernama Al Furqon sebagai tergugat dan sebelumnya pasangan suami istri ini sudah melalui proses perceraian,hanya saja terkait gono gini belum pernah diuji.
“Kami tidak tahu apa yang menjadi motif yang dimasalahkan oleh mantan istrinya klien kami meski sejak awal kami sangat yakin bahwa pada akhirnya gugatan dari mereka tidak dapat diterima karena cacat formil.
“Dalam pertimbangan Majelis Hakim sangat tepat bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang mengadili perkara a quo. Karena ini belum pernah diuji di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terkait gono gini nya, ” tegas Akhson.
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini jauh sebelumnya selain perkara cerai, ada perkara gono gini yang sudah diajukan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri namun dicabut dan dipindah daftarkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Masih menurut Akson,bahwa putusan tersebut adalah putusan yang cukup obyektif dan memang kontruksi hukum yang disajikan oleh Majelis Hakim cukup bagus.
“Pada intinya bahwa materi gugatan tersebut memang tidak dapat dilakukan atau diajukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri mestinya di Pengadilan Agama”.
Terkait upaya hukum yang dilakukan selanjutnya Akson dengan tegas mengatakan wait and see,Kita menunggu upaya-upaya yang dilakukan oleh penggugat.
“sebenarnya saya berharap masalah-masalah seperti ini bisa diselesaikan dengan komunikasi dan kekeluargaan,namun kami melihat dan mencium ada aroma dimana Ada upaya dari mereka untuk menjatuhkan harkat martabat kehormatan dan psikologis klien saya”, imbuhnya.
“Yang jelas perkara ini sudah selesai di Pengadilan Negeri artinya tidak bisa diteruskan dan tidak akan mungkin diperiksa materi pokok perkaranya. Kalau mereka tetap ke Pengadilan Agama kita ladeni yang jelas itu esensinya, bagi saya akan tetap fight apapun yang akan mereka lakukan tentunya akan kita hadapi” tutup Akson.(sid)