• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak
Tabloid Suksesi Nasional
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
Tabloid Suksesi Nasional
No Result
View All Result
Home Gresik

Hamil Diluar Nikah, Dua Sejoli di Gresik Tega Buang Bayi Didepan Ponpes

by Redaksi
Sabtu, 02 September 2023 | 00:16:18
in Gresik, Headline
0 0
0
Hamil Diluar Nikah, Dua Sejoli di Gresik Tega Buang Bayi Didepan Ponpes
76
VIEWS

Suksesi Nasional, Gresik –  Pasangan sejoli ditangkap aparat Kepolisian lantaran tega membuang bayi yang dikandungnya di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Al – Hikmah Kecamatan Menganti Gresik Jawa Timur.

Kasus pembuangan bayi itu sempat viral di dunia jagad maya (medsos) beberapa hari yang lalu.

BacaJuga

Polres Tanjung Perak Curhat Harkamtibmas Bersama Warga Jalan Kalimati

Haornas Ke – 40, Bangkitkan Energi Olahraga Masyarakat

Polrestabes Surabaya Gelar Sertijab PJU & Sejumlah Kapolsek Jajaran

Kini kedua orang tua bayi yang tidak berdosa itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Barang Bukti Milik Kedua Tersangka

Mereka adalah BP (24) warga Menganti dan pacarnya UD (22) warga Kabupaten Bangkalan Madura.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, awal mulanya kedua tersangka menjalin hubungan asmara sejak  2 tahun yang lalu.

Selanjutnya pasangan sejoli itu sering melakukan hubungan layaknya suami istri ( seksual). hingga UD hamil 7 bulan.

Setelah itu saat keduanya sedang berada dirumah pacarnya ( BP) UD mengalami perut mulas hingga akhirnya melahirkan seorang bayi laki – laki di kamar mandi di dalam rumah tersangka BP.

Kemudian UD menyuruh BP untuk memotong ari – ari bayi tersebut,” AKBP Adhitya.

“Selanjutnya karena dalam keadaan panik, tersangka BP memutuskan untuk menempatkan bayi tersebut ke Pondok Pesantren Al – Hikmah Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Tujuannya agar bayi hasil hubungan gelap tersebut bisa dirawat dengan baik di Ponpes tersebut,” jelas Adhitya di Mapolres Gresik, Jumat (01-09-2023).

Baca Juga :   Wabup Tanbu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Ponpes Darul Istiqomah

Kemudian dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX kedua tersangka menuju ke lokasi Pondok.

Sesampainya dilokasi Ponpes, kedua tersangka menempatkan bayi tersebut didepan pintu masuk Ponpes Al Hikmah.

Setelah itu pasangan gelap itu menghubungi pihak pengurus Ponpes untuk memberitahukan bahwa ada bayi didepan Ponpes.

Setelah dijawab oleh pengurus Ponpes, oleh tersangka BP panggilan handphone tersebut ditutup,” beber Adhitya.

Proses penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dan menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana pembuangan bayi laki – laki di Pondok Pesantren Al – Hikmah.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan didapati informasi bahwa ada dua orang laki – laki dan perempuan yang mengaku sebagai orang tua bayi tersebut.

“Dari rangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa benar kedua orang laki – laki dan perempuan yang mengaku sebagai orang tua bayi tersebut adalah pelaku pembuangan bayi atas nama BP dan UD di Pondok Pesantren Al – Hikmah.

Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pasangan tersebut. Kepada polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan 1 uanit sepeda motor Honda PCX, 2 buah Handphone, 1 buah gunting, sarung Warna hijau, selembar kertas bertulisan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan  dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 5 tahun,” tukasnya.(@nyong)

Baca Juga :   Arena Judi Balap Merpati di Jalan Prada Resahkan Warga

Related Posts

Polres Tanjung Perak Curhat Harkamtibmas Bersama Warga Jalan Kalimati
Headline

Polres Tanjung Perak Curhat Harkamtibmas Bersama Warga Jalan Kalimati

22 September 2023
2
Haornas Ke – 40, Bangkitkan Energi Olahraga Masyarakat
Headline

Haornas Ke – 40, Bangkitkan Energi Olahraga Masyarakat

22 September 2023
23
Polrestabes Surabaya Gelar Sertijab PJU & Sejumlah Kapolsek Jajaran
Headline

Polrestabes Surabaya Gelar Sertijab PJU & Sejumlah Kapolsek Jajaran

22 September 2023
32
Perum Perhutani KPH Blitar, Kejaksaan & Polsek Pucanglaban Sosialisasi Pemanfaatan Kawasan Hutan
Headline

Perum Perhutani KPH Blitar, Kejaksaan & Polsek Pucanglaban Sosialisasi Pemanfaatan Kawasan Hutan

22 September 2023
22
Laga Big Macth Persebaya Vs Arema FC, Polda Jatim Terjunkan 4.925 Personel
Headline

Laga Big Macth Persebaya Vs Arema FC, Polda Jatim Terjunkan 4.925 Personel

22 September 2023
15
Kulak Sabu di Bangkalan, Jukir Asal Kupang Nginap di Mapolrestabes Surabaya
Headline

Kulak Sabu di Bangkalan, Jukir Asal Kupang Nginap di Mapolrestabes Surabaya

22 September 2023
17

Kanal

Peristiwa  Politik Pemerintahan
Ekbis  Pendidikan
Hukum Kriminal  Metropolis
Daerah 

Kanal Daerah

Gerbang Raya  Malang Raya
Karesidenan Pasuruan  Tapal Kuda
Madura Raya  Kediri Raya
Madiun Raya  Banyuwangi
Kalimantan  NTT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com