Beranda Headline

Hanya Dalam Waktu 3 Hari, Polres Lamongan Ringkus 8 Begundal Sabu

 

Suksesi Nasional, Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Jawa Timur meringkus 8 terduga pengedar dan penjual barang haram.

Penangkapan terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dilakukan hanya dalam kurun waktu 3 hari dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba -2023.

Para begundal narkoba itu masing masing ditangkap pada hari dan TKP yang berbeda. Mereka adalah BM (29), AN (18), DW (43), AH (25), E (36), AA (25), DK (29) dan AS (25).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro di Mapolres Lamongan, Sabtu (26/08/2023) kamaren.

Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 6 kasus dan mengamankan 8 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023,”ujar Ipda Anton kepada awak media.

Baca Juga :  Kabupaten Kediri Raih Penghargaan Desa Wisata Terbaik Dalam Festival Dewi Cemara

Anton menjelaskan pada Senin siang,(14/08/2023) Setelah anggota melaksanakan kegiatan penyelidikan berhasil menggiring dan mengamankan pelaku berinisial BM (29) dikawasan Deket,

Kemudian pada Senin (14/08/2023) dini hari Polisi mengamankan AN (18) di dalam rumahnya, satu jam kemudian, petugas kembali menangkap DW (43) di depan SPBU Kecamatan Deket.

Penangkapan berlanjut hingga pada Selasa tengah malam, (15/08/2023) petugas kembali meringkus 2 tersangka lain yaitu AH (25) dan E (36) di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan.

Untuk pelaku AA (25) tertangkap tangan di belakang Plaza sedang melakukan transaksi dengan seorang wanita. Sedangkan DK (29) diamankan di depan SPBU daerah Surabaya,

Tak sampai disitu perburuan pelaku pengedar narkoba berlanjut hingga hari Rabu, (16/08/2023). Polisi kembali mengamankan AS (25) di pinggir jalan Simorejo Sari A, Kel. Simo Mulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Baca Juga :  Pertemuan Rutin GOW Tanbu, Kobar Semangat Peringatan HUT Ke -78 RI

Penagkapan pelaku terakhir ini adalah buntut dari ditangkapnya AA dan DK yang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS.

Polres Lamongan akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba,”tegas Ipda Anton. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini