Suksesi Nasional, Surabaya – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim melakukan sidak ke sejumlah Mall di Kota Surabaya Senin (11/01/2021) malam.
Sejumlah pejabat memantau langsung aktivitas Mall di Kota Metropolis diantaranya, Sekda Prov, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Pangko Armada II, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Plt. Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana serta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.
Hasil sidak hari pertama PPKM di Kota Pahlawan, tidak ditemukan pelanggaran yang berarti. Di hari pertama ini sudah tertib serta tutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni pukul 20.00 WIB.
Sementara itu untuk kapasitas pada rumah makan yang ada di dalam Mall, sudah sesuai dengan ketentuan. Namun memang masih ditemukan bangku restoran yang masih banyak diberi tanda silang. Sehingga tadi sudah diberi peringatan untuk menyingkirkan tempat duduk atau mengurangi.
“Tadi kita sudah kroscek rumah makan yang ada didalam Mall, dan masih ada bangku banyak. Sehingga kami berikan peringatan, dan berikutnya bangku itu harus dibersihkan,” kata Plt. Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
Whisnu menambahkan, semoga PPKM di Kota Surabaya nantinya tidak di perpanjang, sehingga kasus Covid-19 bisa menurun. Surabaya ini sebagai sentral pemerintah Provinsi Jatim, sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa bekerja sendiri dan harus koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi, TNI dan Polri.
“Semoga PPKM di Surabaya ini tidak diperpanjang, dan untuk penerapannya, Pemkot Surabaya tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus koordinasi serta komunikasi dengan Pemerintah Provinsi, TNI dan Polri,” terang Whisnu.
Nantinya untuk setiap perbatasan di pintu masuk Kota Surabaya akan dilakukan sterilisasi, dan akan dilakukan penjagaan oleh anggota TNI, Polri serta Satpol- PP Kota Surabaya. Selain itu untuk setiap hari akan tetap dipantau.
Sementara itu pada pemberlakuan PPKM, tidak ada sosialisasi lagi, bagi masyarakat yang melanggar langsung dilakukan sanksi berupa denda. Karena sosialisasi sudah dilakukan oleh Pemerintah sejak lama,” tegas Whisnu. (**)