Suksesi Nasional, NTT – Realisasi penerimaan pajak kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat tahun 2024 per/Desember melebihi target sebesar Rp 438 M. Penerimaan pajak ini melewati target yang diarahkan kantor pusat perpajakan.
Hal ini diungkapkan kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuan Bajo di Ruteng, I Putu Shindu Darmawan kepada wartawan di kantornya di Jl. Adi Sucipto No.29, Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 18 Pebruari 2025.
“Penerimaan pajak dari Kabupaten Manggarai Raya yang meliputi Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat tahun 2024 alami kenaikan signifikan sebesar 438 M. Naik sekitar 100% dari target semula sebesar 438M”, ujar I Putu. Dari angka 438 M ini nanti akan dibagi lagi dengan transfer ke daerah (TKD) dan dana bagi hasil.
Peningkatan realisasi penerimaan pajak ini seiring dengan peningkatan jumlah SPT tahunan para wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan perpajakan.
Lebih lanjut I Putu menegaskan bahwa jumlah SPT para wajib pajak sampai dengan hari ini Rabu 18 Pebruari 2025 sejumlah 6.175. Jumlah ini mengalami kenaikan dari penerimaan SPT tahun lalu pada bulan Pebruari hanya sebesar 3000-an SPT. Tahun 2024 ini tingkat kepatuhan para wajib pajak mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk tahun 2024 adalah tanggal 31 Maret, sedangkan batas pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha adalah tanggal 30 April tiap tahunnya, tandasnya.
Antisipasi terhadap lonjakan para wajib pajak menjelang batas akhir penyerahan SPT, pihaknya melakukan beberapa langkah yaitu para wajib pajak bisa mendatangi kantor pajak, bisa melalui online di laman pajak.go.id, bisa juga melalui pojok pajak pada setiap kecamatan.
Dalam hal ini kantor pajak menjemput bola dengan melayani wajib pajak di kecamatan. Seperti di wilayah Utara di Reo, di selatan di Iteng Satarmese, di Cancar kecamatan Ruteng dan di Wae Rii.
Sedang di Manggarai Timur dibuka di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di Borong. Menjelang jatuh tempo pelaporan SPT untuk orang pribadi tanggal 31 Maret di dominasi oleh para PNS dan PPPK.
Sedang untuk pelaporan SPT tahunan badan usaha tanggal 30 April 2025.
Sumber-sumber pendapatan pajak, kata I Putu, untuk pajak pusat yakni PPh, PPN, bea materai, PBB untuk P5L sektor tertentu seperti perkebunan, pertambangan, perikanan dan beberapa sektor lainnya.
Lalu, kata dia, untuk PBB P2 seperti pedesaan dan perkotaan itu untuk daerah tingkat 2 di kabupaten. Beberapa sumber Pajak di kabupaten Manggarai yakni berasal dari belanja infrastruktur, pembangunan jalan, para usahawan, transaksi hasil bumi dan perdagangan.
Dikatakannya, pajak daerah untuk kabupaten seperti PBB P2, pajak galian C, pajak hotel dan restoran. Pajak daerah untuk provinsi berasal dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, BBM, disetorkan ke badan pendapatan provinsi.
Jumlah wajib pajak tahun 2024, di Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat total 21.662 SPT Tahunan.
I Putu Shindu Darmawan mengimbau kepada para wajib pajak di wilayah kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat untuk segera melaporkan SPT tahunannya untuk tahun pajak 2024 baik untuk perorangan maupun badan usaha sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret untuk perorangan dan tanggal 30 April untuk badan usaha.
Media pelaporan dapat dilakukan melalui laman pajak.go.id, melalui layanan pojok pajak di setiap kecamatan dan bisa datang langsung ke kantor, tutur I Putu. (Beni L)