Suksesi Nasional, Surabaya – Polsek Tegalsari mengamankan puluhan pemuda diduga anggota Gengster di Surabaya Jawa Timur.
Dari puluhan pemuda Gangster tersebut, satu orang berinisial AR (19) ditetapkan tesangka lantaran membawa senjata tajam (sajam).
AR yang merupakan warga Kota Surabaya berperan menjadi admin media sosial (medsos) mereka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.
“Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran,” ujar AKP Haryoko kepada wartawan Rabu (25/10/2023).
Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.
“Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran,” terang Haryoko.
Pada saat itu, tersangka membawa 2 bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter.
Ia juga membawa samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.
“Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Haryoko.
Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.
“Dia berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.
Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018.
“Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (rus)