Mafia Pajak Di Pasuruan Gentayangan, Benarkah?
Suksesi Nasional. com, Pasuruan-Banyak Bangunan penginapan atau home stay di wilayah Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan diduga tidak mengantongi ijin, sehingga banyak pajak yang tidak masuk pada Pendapatan daerah.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan ini beberapa hotel yang diduga tidak susuai dengan prosedur ketentuan dan diduga melanggar yakni, Lereng bromo, Huni Raya dan tanjung yang berada di Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan.
Hutang pajak pemda Kabupaten Pasuruan cukup fantastis hingga mencapai Rp.130 Miliar, Kenapa hal itu bisa terjadi?, apakah ada mafia pajak di Pemda Pasuruan sehingga hutang pajak membekak.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu, ketika dikonfirmasi terkait iventasi bodong tersebut tidak mengetahui berapa jumlah home stay atau hotel yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) Tentu saja hotel liar ini akan perdampak pada kerugian negara.
Edy mengatakan dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah tingkat kecamatan dan Satpol PP. ” Saya sudah berkoordinasi dan melakukan tindakan terhadap laporan hotel atau penginapan yang belum ada ijinnya,” beber Edy,
Ia menambahkan, untuk saat ini kita masih belum melakukan pendataan terhadap penginapan atau home stay, yang jelas kami melakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan atau hotel tersebut.
“Pemda akan meberikan sangsi terhadap pengusaha atau pemilik home stay yang tidak ada ijin, dan kami akan memberikan denda 100 persen terhadap pengusah tersebut,” tegas Edy.
Sementara itu disisi lain, Asyari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakata GMBI mengatakan, terkait pajak pemda pasuruan yang membengkak tersebut hingga ratusan miliar tersbut pemda terlalu ceroboh, sehingga ada kebocoran, bisa saja mafia pajak gentayangan di pemda ini.
“Pembekakkan pajak di pemda itu berdasarkan dari LHP BPK, ada beberapa perusahaan besar yang nunggak hingga 5 tahun, ini merupakan wanprestasi,” tegas Asyari.
Menurut Asyari, pemda harus tanggap dan jangan mbideg, mafia pajak harus diberantas karena ini merupakan uang negara. Ini merupakan suatu kejahatan.
“Pemda harus melakukan perubahan sistem pembayaran pajak dengan e-biling sehingga pajak dikontrol dengan baik,” pungkas Asyari. (rif/gus).