Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi tak main – main kepada pengendara yang tidak patuh atruan lalu – lintas , baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Hal ini dibuktikan saat tim gabungan Polres Tanjung Perak menggelar razia di depan Pos Pol Suramadu sisi Surabaya Sabtu (03/06/2023) malam.

Ratusan pengendara tejaring razia polisi. Petugas menemukan banyak pengendara melanggar aturan lalu lintas seperti kendaraan tidak dilengkapi STNK, tidak menggunakan helm dan juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Selain itu juga, petugas menemukan tiga pengemudi mobil tidak dilengkapi surat atau dokumen dan satu orang kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Pria tersebut kemudian diamankan dibawa olah petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diproses hukum.
Dalam razia skala besar yang digelar tim gabungan Polres Tanjung Perak Surabaya, sebanyak 115 kendaraan roda dua maupun roda empat diberikan sanksi ditilang.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengungkapkan, patroli skala besar dan razia multi sasaran kita gelar sejak pukul 20:00 – 23 :00 Wib untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan aturan lalu lintas, sasarannya surat-surat kendaraan roda dua maupun roda empat, sajam dan narkotika,” kata AKBP Herlina saat dihubungi Suksesi Nasional.com Minggu (04/06/2023).
Mantan Kasat Binmas Polrestabes Surabaya menambahkan, bagi pengendara yang terjaring razia petugas, akan diberikan sanksi tilang sampai dengan waktu sidang.
Hal ini dilakukan untuk membuat efek jera agar pengendara motor tidak melakukan pelanggaran kembali,” tegas Herlina.
Operasi ini akan dilakukan setiap malam libur dan akan memberikan tindakan tegas jika masyarakat masih membandel,” pungkasnya.(rus)