Suksesi Nasional, SURABAYA – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Dupak, Surabaya Dicokok Polisi.
Mereka adalah Daru Sucahyo (43) dan Ambyah (43) warga Kota Surabaya Jawa Timur.
Kedua bandit motor itu diringkus pada Senin 18 Nopember 2024 di kawasan Jalan Raya Dupak, sebelum masuk pintu tol Perak Surabaya.
Kapolsek Krembangan Surabaya, Kompol Sudaryanto, menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari laporan korban berinisial AS.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam pada Rabu, 13 November 2024, sekitar pukul 07.00 Wib, di depan rumah kost Jalan Dupak Rukun, Gang 4, Surabaya.
“Usai menerima laporan, petugas Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan intensif.
Berkat kerja keras dan kejelian anggota, keberadaan para pelaku berhasil dilacak di sekitar Jalan Raya Dupak. Saat itu juga, keduanya langsung kita amankan,” kata Sudaryanto dalam keterangannya Kamis (21/11/2024).
Dari tangan tersangka, kata Sudaryanto, Polisi menyita barang bukti 1 buah topi, flashdisk, handphone, dan fotokopi BPKB sepeda motor milik korban.
Saat ini kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan di kantor Mapolsek Krembangan Surabaya.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)