Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku jambret yang sering meresahkan emak – emak diwilayah Surabaya Timur ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambaksari Surabaya.
Kedua pelaku curas itu diringkus aparat kepolisian setelah berhasil merampas handphone milik seorang wanita berinisial ARF (33) warga jalan Karang Tembok Kel. Pegirian Kec . Semampir Surabaya.
Mereka adalah AM (17) warga jalan Kalianyar Rejoadi Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya dan OR (17 ) warga jalan Wonosari Wetan Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya.
Aksi yang dilakukan para tersangka berputar – putar mengendarai sepeda motor. Ketika mendapatkan mangsa, para pelaku memepet korban dan merampas handphone memudian melarikan diri.
Awal mula kejadian jambret itu, saat korban bersama anaknya hendak bermain ke International Trade Centre (ITC) Mega Grosir Surabaya pada hari Senin 09 Mei 2022 selitar pukul 19:30 Wib.
Karena arena tempat wahana bermain untuk anak -anak tutup, korban mengajak buah hatinya untuk bermain mobil – mobilan yang memakai remot diarea Taman Mundu tepatnya di depan Stadion Gelora 10 November Surabaya.
Saat korban melintas di Jl Kapas Krampung arah Taman Mundu Surabaya, korban mengurangi laju kendaraannya sambil mengeluarkan Handphone karena ada suara panggilan masuk,” ujar Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol M. Akhyar Selasa (10/05/2022).
Namun, kata Akhyar, tiba-tiba dari arah belakang, dua pelaku yang sama sama mengendarai sepeda motor memepet korban dan salah satu dari mereka langsung merampas Hp yang ada di genggaman tangan kiri korban.
Wanita itu berusaha melawan dan sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dengan pelaku.
Akhirnya handphone tersebut terlepas juga dari tangan korban dan di bawa kabur oleh kedua pelaku. Sontak saja perempuan itu berteriak, jambret jambret.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung membantu korban dengan mengejar kedua maling tersebut.
Sambil dibantu warga, anggota opsnal Reskrim Polsek Tambaksari saat berpatroli di sekitaran TKP berhasil menangkap pelaku di sekitaran Taman Paliatif Tambaksari Surabaya.
Kedua bandit jalanan itu kemudian digelandang ke Mapolsek Tambaksari berikut barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Suzuki Skydrive warna merah, 1buah handphone milik pelaku, sebilah pisau penghabisan dan 1 buah dosbook Handphone Oppo molik korban ,” sebut Akhyar.
Dihadapan penyidik kedua remaja belasan tahun itu mengakui perbuatannya. Kini para tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan polisi.
Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Akhyar (rus)