Suksesi Nasional, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar koferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana selama tahun 2020 dihalaman Mapolres Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.
Kerja keras yang dilakukan petugas Polres Tanjung Perak perlu diapresiasi. Mereka tidak main main dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku narkoba diwilayahnya.
Terbukti pada tahun 2020, Korps baju coklat berhasil mengamankan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu sabu seberat 41,598 Kilogram. Barang haram tersebut kemudian dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator milik kantor BNN Kota Surabaya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto saat mengikuti pres release di Mapolres Tanjung Perak Surabaya Senin (28/12/2020).
Aris Sudarminto menyampaikan, apa yang telah dicapai oleh Petugas Polres Tanjung Perak selama tahun 2020 bersama kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak telah melampaui target dalam pengungkapan kasus Narkoba.
“Terima kasih atas kerja samanya, kami kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak selalu mendukung kinerja kepolisian khususnya Polres Tanjung Perak dalam mengungkap tindak pidana,” kata Aris.
“Selama tahun 2020, petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak telah melapaui target pengungkapan peredaran Narkoba, dari 10 kasus yang ditangani dan berhasil menyita 41,598 kg sabu, yang mana untuk proses hukumnya telah kami limpahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terang Aris Sudarminto.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, menyatakan bahwa dalam pengungkapan peredaran gelap Narkotika pihaknya berhasil mengungkap 266 kasus dan menyita barang bukti sabu seberat 42,463 Kg, ganja seberat 37,94 gram, pil double L sebanyak 157.970 butir.
“Kasus curanmor masih mendominasi pada tahun 2020 disusul kasus tipu gelap, Curat dan curas dengan jumlah perkara sebanyak 543 kasus. Namun, kami masih mempunyai tunggakan penyidikan yang belum tuntas hingga saat ini,” ujar AKBP Ganis Setyaningrum.
Sementara, pada masa Pandemi, Polres Tanjung Perak telah melakukan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pengambilan paksa jenazah Covid -19 di RS Paru Jalan Karang Tembok Surabaya.
“Kami telah melakukan proses hukum terhadap pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 serta penjualan masker rekondisi, Alkes dan pemalsuan surat rapid test,” tutur Ganis.
Petugas Sat Sabhara Polres Tanjung Perak juga mengungkap sebanyak 90 kasus Miras dan berhasil menyita barang bukti 366 botol diamankan di 22 lokasi didaerah Tanjung Perak Surabaya ,” tutup Ganis.(**)