Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi mengamankan seorang remaja bernama Rohman bin Mislan (15) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Anak baru gede (ABG) yang tinggal dijalan Bolodewo 99 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya ini ditangkap saat hendak tawuran dijalan Nyamplungan tepatnya di depan Alfamart Sabtu (22/01/2022) malam.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Semampir Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pelaku ditangkap saat anggota melaksanakan Patroli di seputaran Jalan Nyamplungan Surabaya karena mendapat laporan adanya indikasi tawuran antar kelompok.
Perkelahian yang akan dilakukan puluhan pemuda itu sempat dibubarkan oleh warga sekitar.
Namun, salah satu warga setempat melihat ada salah satu diantara mereka membawa senjata tajam jenis celurit,” jelas Kompol Ari Minggu (23/01/2022).
Untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan, pemuda itu langsung diamankan oleh warga sekitar dan di serahkan kepada petugas Polsek Semampir saat melaksakan patroli.
Dia beserta barang bukti (BB) sebilah celurit dibawa ke Polsek Semampir untuk mengikuti proses hukum karena melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkas Ari.(rus)