Suksesi Nasional, SURABAYA – Pelayaran nasional merupakan sebagai urat nadi perekonomian Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau namun hingga saat ini belum juga diberlakukan Non Convention Vessel Standard (NCVS) yang diundangkan, sehingga Pelayaran nasional harus mengikuti aturan dan jalur standart International maritime organization (IMO).
Jika pelayaran nasional masih terus mengikuti semua aturan-aturan IMO, maka dapat dikatakan hampir tidak ada pelayaran di Negeri maritim dapat beroperasi, apalagi pelayaran konvensional seperti pelayaran rakyat, untuk itu harus ada pemberlakuan internal (NCVS). Dan selama ini pemerintah terkesan mengabaikan kebutuhan aturan tersebut sehingga tak heran pelayaran nasional semakin terpuruk.
Stenven Henry Lesawengan, Ketua DPC Indonesian National shipowners association (INSA) Surabaya beberapa waktu yang lalu dalam suatu kesempatan, mengatakan sangat berharap kepada Eksekutif dan Legislatif terpilih, agar benar-benar memperhatikan dan konsen terhadap pelayaran nasional, setidaknya memberlakukan NCVS agar tidak selalu tergantung terhadap aturan IMO.
“Jika Pelayaran nasional harus mengikuti aturan IMO maka dunia maritim kita akhir ini mengalami jeblok alias Nol, karena selalu dihadang oleh aturan-aturan yang tidak familiar dan kita berharap agar NCVS segera dibuat dan diberlakukan,” harapnya
Selanjutnya tambah Stenven, soal balast water kalau semua harus mengikuti aturan standart IMO, maka jelas tidak akan ada kapal yang beroperasi di negeri ini dan untuk keamananan pelayaran, Coast Guard meski dalam UU Pelayaran no 17 tahun 2008 tentang pelayaran sudah diamanatkan namun hingga kini belum diberlakukan.
“Maka dengan ini INSA berharap kepada pemerintahan yang baru nanti keberadaan lembaga Coast Guard segera dikukuhkan dan ditugaskan sesuai ketentuan aturan dan tupoksinya,” tambahnya.
Disamping peraturan yang tumpang tindi, kepriharinan yang dialami para masyarakat maritim khususnya di Pelabuhan Tanjung Perak, hampir semua kegiatan di kawasan Tanjung Perak telah dikuasai atau dimonopoli oleh Pelindo sehingga hampir tidak ada lahan pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh para pengusaha jasa maritim di wilayah ini. (dungs)