Suksesi Nasional, Jakarta – Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama 2 perwira tinggi dan 7 perwira menengah Polri dicopot dari jabatannya.
Jenderal asal Tana Toraja Sulawesi Selatan itu kini “diparkir” di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri.
Pencopotan mereka berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Pencopotan 25 anggota Polisi buntut dari penanganan yang tidak profesional kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang disebut karena baku tembak dengan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Kadiv Propam Polri, di jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada, Jumat 8 Juli 2022 lalu.(tim)