Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang perempuan berinisial K alias A (42) warga Jalan Ambengan Batu Surabaya ditangkap Polisi.
Pasalnya, wanita paruh baya itu mengedarkan narkoba jenis sabu diwilayah Surabaya Barat dan Surabaya Timur.
TKP pertama di Jalan Ambengan Batu Surabaya, disana, Polisi menyita barang bukti 1 buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna Putih dengan berat ± 0,004 gram, 1 buah kotak kecil bekas tempat salep Kenalog, 1 buah bong dan 1 buah HP merk Vivo.
Sementara di TKP 2 petugas kembali mendapatkan 1 buah pipet kaca terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat + 0,003 gram, 1 kantong plastik berisi sabu seberat 24,736 gram dan 1 lembar kertas minyak warna coklat,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan kepada wartawan Selasa (12/11/2024).
Kompol Suria menyebut, terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat.
Kemudian pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 kita lakukan penyelidikan. Sekira pukul 12.30 WIB, pelaku berhasil kita amankan dirumahnya Jalan Ambengan Batu Surabaya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku
mendapatkan sabu sebanyak 25 gram tersebut dengan cara membeli seharga Rp 17,5 juta dari seorang bernama D pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib.
Dia menyuruh tersangka D (ditahan dalam berkas perkara lain) untuk mengambil ranjauan sabu sebanyak 2 kali.
Mereka mengaku menekuni bisnis haramnya sejak bulan Oktober 2024. Sekali transaksi, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp. 100 ribu per gram.
Sedangkan tersangka D mendapatkan upah dari tersangka K berupa uang dan bonus narkotika jenis sabu,” pungkas Kompol Suria.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)