Suksesi Nasional, Surabaya – SMD tukang parkir asal Dusun Laban Kabupaten Gresik dijemput polisi pada hari Selasa 01 Maret 2022 sekitar pukul 12:30 Wib lantaran jadi pengedar barang haram bernama narkoba jenis shabu – shabu.
Pria kelahiran 47 tahun silam itu ditangkap polisi berpakaian preman saat berada di rumahnnya didaerah Lakasantri Surabaya Jawa Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menjelaskan, SMD sudah lama jadi incaran polisi.
Sebelumnya, kami menangkap dua orang pelaku berinisial FG dan GBS karena kerap mengedarkan Narkotika jenis shabu – shabu diwilayah Surabaya utara.
Keduanya langsung dibawa ke kantor Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Kami melakukan introgasi dan pengembangan terhadap kedua orang tersebut untuk menangkap pelaku lainnya.
Berdasarkan petunjuk dan pengakuan dari kedua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya kita berhasil menangkap seorang pelaku lagi yakni SMD,” kata Hendro Sabtu (05/03/2021).
Masih kata Hendro, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (BB) yang berkaitan dengan perkara penyalahgunaan Narkotika diantaranya ;
1 poket plastik kecil berisi shabu seberat 0,12 gram, 1 poket kecil berisi shabu seberat 0, 08 gram, 1 buah pipet kaca didalamnya terdapat sisa shabu seberat 1,95 gram, 1 buah Hp merek Vivo warna biru serta 1 buah jaket merk Nevada warna biru diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SMD terancam pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)