Suksesi Nasional, SURABAYA – Setelah menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Samsudin atau Gus Samsudin si pembuat konten tukar pasangan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmato mengatakan, setelah dinyatakan sebagai tersangka, Samsudin pembuat konten (video) ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan dilakukan penahanan.
Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka dan hari ini sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polda Jatim,” ujar Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon kepada awak media, Jumat (01/03/2024) sore.
Dirmanto menyebut, selain tersangka Samsudin, ada lagi tersangka lain dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Konten yang dibuat Samsudin cukup meresahkan sekaligus membuat keonaran di masyarakat. Untuk menjerat tersangka, penyidik sudah meminta keterangan 13 saksi.
Atas perbuataannya tersangka Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE).
Jadi, kita masih terus mendalami perannya, sejauh mana calon tersangka lain sudah ada namanya.
Total yang diperiksa sebagai saksi sampai hari ini ada sekitar 13 orang.
Sedangkan durasi konten yang dibuat tersangka sekitar 30 menit.
Tersangka mengaku membuat konten ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan harapan banyak yang subscribe.
Sedangkan konten video yang menghebohkan itu dibuat oleh tersangka pada bulan Februari 2024,” pungkasnya.(rus)